SAMARINDA โ Selama ini, ada saja masyarakat belum paham tentang keberadaan PT Jasa Raharja yang mendapat tugas negara sebagai pemberi perlindungan dan santunan kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum seperti bis, kapal laut, dan pesawat terbang. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, PT Jasa Raharja.
Agar keberadaan perusahaan pelat merah ini semakin dikenal, Kamis (1/4/2021) jajaran Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, bertandang ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim di Jalan Biola Samarinda.
โKami sengaja datang ke sini dengan tim humas, untuk silaturahmi sekaligus ingin menjalin kerja sama yang baik dengan PWI Kaltim,โ sebut Agung Abimanyu, kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda.