Menurutnya, kolaborasi antara stasiun TV dan platform digital perlu diperkuat agar industri penyiaran tetap berdaya saing dan mampu menghasilkan konten yang berkualitas.
Sementara itu, Prof. Dr. rer. Soc. Masduki, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), menekankan urgensi pembaruan regulasi penyiaran. Hal tersebut meliputi harmonisasi pengaturan konten media digital, penguatan KPI sebagai regulator berwibawa, serta transformasi lembaga penyiaran publik untuk tetap independen dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dari sisi kebijakan dan regulasi, Assoc. Prof. Dr. (C) Riyanto Wujarso, Staf Ahli Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa, penyusunan aturan penyiaran digital tidak semata-mata terkait penataan ulang ekosistem media, tetapi juga merupakan upaya strategis menjaga kemandirian dan keamanan informasi nasional.
Ia menekankan bahwa aturan yang akan dibangun harus mampu melindungi masyarakat, memastikan kompetisi yang sehat di industri penyiaran, serta memperkuat kapasitas dan kualitas konten lokal agar mampu bersaing di ranah digital.













