“Jadi jangan hanya memberi bantuan perangkat smart TV saja, namun sekolah penerima tidak bisa menggunakan karena masih bingung mengoperasionalkan, atau sekolah menganggap belum membutuhkan, akhirnya sia-sia, untuk itu Kemendikdasmen perlu kerjasama dengan institusi yang sudah menerapkan pembelajaran berbasis smart Board TV,” jelas Noor Salim.
Senada disampaikan oleh Dewan Penasehat PGSI, H. Rifa’i, S.Ag, M.Pd.I, ia juga mengingatkan bahwa, lembaga pendidikan formal di Indonesia, bukan hanya Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK saja, namun juga ada RA, MI, MTs dan MA.
“Pak Mendikdasmen RI juga jangan lupa bahwa lembaga pendidikan formal bukan hanya yang dibawah Kemendikdasmen RI saja, namun ada juga RA, MI, MTs, MA dibawah Kemenag, keduanya sama-sama punyak peran utama mencerdaskan anak bangsa, maka proyek Smart TV harus menyasar dua Institusi Kementerian, jangan sampai nantinya dibilang Kemaruk, oleh masyarakat,” pungkas Rifai, Kepala MA Taqwiyatul Wathon Sumberejo Mranggen. (Red).













