JAKARTA || Bedanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia akan kembali menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2025, dengan penambahan kategori baru, yaitu kategori penyuluh agama anti-korupsi.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan nasional pemberantasan korupsi.
Ditjen Bimas Islam Kemenag saat ini sedang mematangkan petunjuk pelaksanaannya (juklak) untuk memastikan pelaksanaan penghargaan itu berjalan lancar.
Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menyampaikan bahwa, kategori anti-korupsi merupakan tambahan baru yang sejalan dengan komitmen Kemenag dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Panduan ini dirumuskan bersama untuk mendapat gambaran utuh aturan pelaksanaan,” ujar Jamaluddin dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025).