Dalam imbauannya, Menteri menyampaikan beberapa hal penting antara lain:
– Periksa nomor izin edar pada kemasan pupuk,
– Jangan mudah tergiur harga murah, karena pupuk palsu sering dijual di bawah harga pasar,
– Perhatikan fisik pupuk, baik dari segi warna, bau, maupun bentuk,
– Laporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan pupuk mencurigakan.
LSM RIB juga meminta Pemerintah dan instansi terkait agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor maupun agen pupuk di daerah, sekaligus melakukan pengujian laboratorium terhadap pupuk-pupuk yang dicurigai. “Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban praktik curang seperti ini,” tandas Lutfi.
RIB menyatakan, akan terus mengawal kasus ini dan memastikan langkah hukum diambil untuk melindungi para petani dari kerugian jangka panjang. (Abah Agus).













