Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Bandung kembali menetapkan tersangka tambahan dengan inisal RH, pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT. Energi Negeri Mandiri Dengan PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 s/d 2023, Sebelumnya menetapkan tersangka dengan inisial BT, NW dan RAP pada Senin 21 Juli 2025.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RH dimana pada tahun 2022 s/d 2024 dalam Penyediaan Barang/Jasa Antara PT. Energi Negeri Mandiri Dengan PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 s/d 2023
Selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 s/d 2024 bersama-sama dengan tersangka BT dan RAP melaksanakan penandatanganan perjanjian subkontraktor tanggal 18 Juli 2022 dari pekerjaan utama anak perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan/kontrak utama, padahal pelaksanaannya dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM;