Oleh karena itu, penggantian terhadap jabatan Kepala Inspektorat oleh Gubernur Pramono Anung merupakan kebijakan yang logis, penting, dan relevan, baik secara administratif maupun dalam perspektif politik pemerintahan. Hal ini patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD DKI Jakarta, untuk turut mengusulkan dilakukannya pergantian jabatan tersebut.
Posisi ini bukan sekadar jabatan struktural rutin, melainkan bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat memiliki kewenangan strategis dalam menjamin akuntabilitas, integritas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di bawah pengawasan Inspektorat, fungsi pengendalian, pembinaan dan pengawasan terhadap ASN maupun pejabat pemerintahan dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.












