Bandung, BEDAnews – Perkara dugaan korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 22/04/2024
Perkara korupsi ini menjerat Hertanto selaku Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara dan Teguh Hidayat Purbono pensiunan General Manager Penjualan dan Pemasaran PT Pupuk Kujang.
Kasus dugaan korupsi itu berawal pada 30 November 2016 dimana Teguh Hidayat selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan Hertanto dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, sedangkan persyaratan PT ATS tidak memenuhi.
PT. ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, kemudian tersangka Hertanto melakukan penebusan dan penyaluran pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton.