Jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT Abadi Tiga Saudara negara dirugikan sebesar Rp. 14.614.6438.112,13.
PT Abadi Tiga Saudara pada tahun 2017, melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 t enfang Keuangan Negara, Peraturan Menten Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Pertanian Nomor 44/Permentan/SR,310/11/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menten Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Karawang, dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian antara PT Pupuk Kujang dengan PT Abadi Tiga Saudara Nomor: 001/PK/SP/UM/1/20 17 tanggal 02 Januan 2017.













