Cimahi, BEDAnews
Dua Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, saling mengklaim menangkan Pemilukada Cimahi yang digelar pada 8 September 2012. Kedua Pasangan yang mengaku memenangkan Pemilukada Cimahi itu adalah Pasangan Atty Suharti-Sudiarto (PASTI) dan Pasangan SAE (Supitardi-Encep Saepulloh (SAE).
Ketua Tim Pemenangan Pasangan PASTI, Ahmad Solihin mengaku pada 8 September usai perhitungan sekitar pukul 17.39, pasangan PASTI sudah bisa meraih 41,15 persen suara pemilih.
“Beberapa jam setelah penghitungan suara, kami sudah menerima laporan dari seluruh TPS di Kota Cimahi, kita berhasil mendapatkan jumlah suara pemilih itu, sehingga kami optimis memenangkan Pemilukada Cimahi ini,” kata Ahmad Solihin, saat dihubungi, Sabtu (8/9).
Dengan kemenangan ini, pihaknya mengaku sangat bangga dengan raihan suara yang diperoleh PASTI. Pihaknya bersama tim PASTI akan melakukan sujud syukur atas raihan suara pada Pemilukada ini. Sujud syukur dilakukan seluruh tim kampanye di masjid yang ada di sekitar rumah tinggal para anggota tim.
Sedangakan Ketua DPD PKS Kota Cimahi Santoso Anto menyebutkan, pasangan SAE berhasil meraih 41,40 suara pemilih pada Pemilukada Cimahi ini. Posisi itu setelah dilakukan penghitungan berdasarkan jumlah raihan suara di masing-masing TPS. “Hingga Minggu sore, kami sudah berhasil mengumpulkan 41,40 persen suara pemilih,” katanya.
Pantauan dilapangan, sejumlah spanduk dibeberapa titik di Kota Cimahi memberikan selamat kepada pasangan SAE atas raihan suara pada Pemilukada mendatang. Pihaknya melakukan itu untuk menjaga dan mengantisipasi jika ada pihak-pihak yang berusaha menggangu jumlah raihan suara.
”Spanduk-spanduk itu hanya untuk menjaga kondisi saja, kamipun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pendukung SAE dan pihak-pihak yang memberikan ucapan selamat kepada kami baik melalui spanduk maupun karangan bunga,” tururnya.
Mananggapi hal itu, Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan pasangan siapa yang menjadi pemenang. Sebab, KPU belum melakukan perhitungan suara.
Penghitungan suara baru dilakukan di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) pada 11 September 2011 dan dilanjutkan dengan rekapitilasi di KPU pada 13 September 2012. “Jangankan menetapkan siapa pemenangnya, melakukan penghitungan suara hasil Pemilukada ini juga belum kami lakukan,“ papar Ikin, katanya.
Ditambahkan Ikin, pihaknya sangat menghargai jika ada lembaga survey atau pihak-pihak lain yang melakukan perhitungan baik secara Quick Count atau Real Count, itu semuanya merupakan hak masing-masing. Namun dalam menentukan siapa pemenang Pemilukada ini, KPU tetap berdasarkan hasil perhitungan KPU yang hasilnya akan ditetapkan melalui sidang Pleno KPU pada 13 September.
Hasil perhitungan suara yang dilakukan lembaga lain diluar KPU tidak bisa dijadikan dasar bagi KPU dalam menentukan siapa pemenang Pilkada Kota Cimahi. (bubun munawar)