Garut, BEDAnews
Dua kelompok pengedar ganja diamankan Satuan Narkoba Polres Garut. Dari dua kelompok tersebut, polisi berhasil menyita ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram. Masing-masing kelompok beranggotakan dua orang, jadi total yang diamankan ini empat orang. Mereka semua berperan sebagai penjual.
Keempat tersangka ini adalah Deni Ardiansyah (25) warga Kampung Sindang Sari, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Diki Ega Setya (26), Kampung Pasanggrahan Tonggoh, Desa Cilawu, Kecamatan Cilawu, Andres Setiabudi (32), warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, dan Arif Hidayat (33), warga Kampung Sindangheula, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
Dari kelompok pertama, yaitu Deni Ardiansyah dan Diki Ega Setya, polisi berhasil menyita paket ganja seberat 1 kg. Sedangkan dari kelompok kedua, yakni Arif Hidayat dan Andres Setiabudi, petugas mengamankan satu paket ganja lainnya seberat setengah kilogram.
“Kami berhasil menangkap mereka dengan dalih menyamar sebagai pembeli. Transaksinya dilakukan di pinggir jalan raya. Begitu barang buktinya dikeluarkan, kami tangkap mereka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut AKP Nurdjaman saat ditemui BEDAnews.com, Rabu (22/5/2013).
Menurut Nurdjaman, kedua kelompok ini ditangkap di dua tempat berbeda. Deni dan Diki ditangkap di Jalan Raya Pasanggrahan, Desa Cilawu, Kecamatan Cilawu, sedangkan Arif dan Andres diamankan di Jalan Raya Ahmad Yani.
Rencananya, ganja-ganja ini akan diedarkan di wilayah perkotaan Garut dengan sasaran kalangan pelajar dan umum. Tidak hanya ganja, Polisi pun menyita dua unit handphone dari tangan dua kelompok tersebut, ujar kata Kasat. (Sighar)











