• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Dr. Fredrich Yunadi, SH, LLM, MBA: MEMBANGUN DAN MEWUJUDKAN SOLIDITAS PERADI SEBAGAI GARDA TERDEPAN PENCARI KEADILAN

Dr. Fredrich Yunadi, SH, LLM, MBA: MEMBANGUN DAN MEWUJUDKAN SOLIDITAS PERADI SEBAGAI GARDA TERDEPAN PENCARI KEADILAN

Asep Budi by Asep Budi
6 Maret 2015
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com

Latar Belakang

 

Advokat Indonesia dianggap oleh beberapa kalangan sudah kehilangan wibawa nya di mata masyarakat. Masyarakat umumnya menilai banyak advokat yang sudah lupa akan tanggung-jawab profesinya. Sekarang ini banyak “liars” mengaku “lawyers”, banyak yang lebih suka menjadi “trouble-maker” daripada “peace-maker”. Bahkan, bukan merupakan rahasia umum lagi jika masyarakat mengetahui praktik-praktik kecurangan, dan pelanggaran hukum lainnya yang justru dilakukan oleh oknum-oknum advokat. Sehingga kehadiran advokat sering dipandang sebelah mata dan disepelekan oleh masyarakat. Advokat bukan sebagai garda Penegak Hukum tapi condong menjadi Pengekor Penegak hukum. Peradi bertekad mewujudkan advokat sebagai aparat penegak hukum yang professional, berintergritas, dihormati dan disegani oleh seluruh masyarakat sebagai garda terdepan pencari keadilan.

 

 

VISI YANG SAYA TETAPKAN LIMA (5) TAHUN KEDEPAN PERADI DIBAWAH

PIMPINAN SAYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

 

“MEWUJUDKAN PERADI SEBAGAI WADAH TUNGGAL ADVOKAT DAN ORGANISASI PENEGAK HUKUM YANG PROFESIONAL BERINTEGRITAS SETARA DENGAN INSTITUSI PENEGAK HUKUM LAINNYA”

 

 

MISI SELAMA 5 TAHUN KEDEPAN

A.   Misi Tahun Pertama

 

1.  Meningkatkan kapasitas dan integritas pada anggota dengan melakukan penataran singkat baik di Pusat/DPN maupun di Daerah(DPD/DPC) dengan mengundang pakar-pakar hukum serta pejabat penegak hukum terkait lainnya sebagai nara sumber.

2.  Merekrut Professional Manajemen dan Keuangan untuk diperbantukan di Kesekjenan Peradi. Rekrutmen dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi dan Psikiater.

3.  Menyamakan persepsi dan sinkronisasi dalam permasalahan hukum dengan melakukan pendidikan satu atap dengan institusi Penegak Hukum Lainnya bagi anggota Peradi.

4.  Melakukan kerjasama dan kordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya dengan menyusun MOU, kerjasama dalam pendidikan serta penyaluran bantuan hukum bila diperlukan.

5.  Bekerjasama dengan Polri mendirikan perwakilan Peradi di  kamar khusus yang disediakan oleh Bareskrim, seluruh Polda, Polres dan Polsek di seluruh Nusantara, DPN, DPD, DPC wajib menugaskan para Advokat secara bergilir bertugas di kantor Perwakilan Peradi tersebut dengan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hokum, atau langsung menangani kasus yang tidak termasuk rana hukum pidana tetapi bersifat perdata/TUN.

6.  Mengadakan/mewujudkan kartu ATM dan fasilitas Kartu Kredit dengan logo Peradi bagi seluruh advokat yang bernaung dibawah Peradi.

7.  Menyalurkan bantuan Papan, sandang dan pangan bagi anggota yang membutuhkannya melalui koperasi simpan pinjam Peradi.

8.  Mengadakan diskusi bedah kasus setiap pagi, senin hingga jumat dengan tema coffee morning bedah kasus Peradi di aula Peradi, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim dan para ahli/guru besar) yang disiarkan langsung oleh Media Televisi, online dan cetak, guna memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum bagi pemirsa dan seluruh Rakyat Indonesia.

9.     Secara periodik mengadakan audiensi serta hearing dengan Pemerintah/eksekutif, Legislatif dan yudikatif bila terjadi suatu peristiwa hukum atau diterbitnya Undang-undang baru/Peraturan Pemerintah yang dipermasalahkan oleh Advokat maupun masyarakat pada umumnya.

10.  Secara periodik atas izin instansi yang bersangkutan melakukan survey baik di ruang penyidik pada saat dilakukan penyidikan, ruangan tahanan, Rutan maupun Lapas dengan melaporkan hasil survey tembusan DPN.

11.  Membantu instansi yang bersangkutan dengan mengusulkan tambahan anggaran bila fasilitas ruang tahanan atau lauk pauk tahanan kurang memadai baik ke atasannya atau instansi terkait lainnya, bila perlu mengajukan tambahan anggaran ke Banggar DPR RI.

12.  Membentuk tim advokasi advokat yang solid baik di DPN, DPD maupun DPC dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada anggota yang tersangkut masalah hukum.

13.  Mewajiban setiap DPC, DPD dan DPN membentuk tim advokasi Pro Bono dan Pro Deo dengan melaporkan hasil bantuan hukum secara periodik ke DPN

14.  Mengajukan keberatan dan upaya hukum atas terjadinya interpretation est perversion (penafsiran yang menghancurkan jiwa dan system hukum acara pidana) maupun terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat).

15.  Mengirimkan Advokat yang berpotensi dan menguasai bahasa asing keluar negeri dengan program studi banding antar Negara serta pertukaran advokat antar Negara.

B.   Misi Tahun kedua

 

1.    Melanjutkan Misi tahun pertama.

2.    Pembentukan PKPA disetiap DPC diseluruh Indonesia, yang wajib dikelola langsung oleh DPC setempat, pelaksanaan akan ditentukan dalam SOP DPN Peradi.

1.1  PKPA resmi dikelola oleh masing-masing DPC, DPD dan DPN bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan instansi-instansi terkait lainnya, tidak diiznkan dan tidak dibenarkan adanya PKPA yang dikelola oleh individu atau korporasi lainnya.

3.  Memasukkan peran advokat sebagai salah satu peserta dalam tim penyusun Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah.

4.  Rekonsiliasi antara seluruh organisasi Advokat di Indonesia

Ego dan kesombongan sekelompok Advokat senior serta tidak efektifnya Undang-Undang Advokat selama ini adalah karena belum adanya terwujudnya satu organisasi advokat yang kuat dan solid, dan sebagaimana kita ketahui bersama, organisasi advokat tidak akan kuat bila para advokat terpecah belah dan tidak mau bersatu, tentu kita mengetahui sangat mudah mematah sekolompok kecil dan sulit menghadapi kelompok besar yang kokoh dan bersatu. Yang akan ditempuh oleh Peradi dengan mengajak seluruh organisasi-organisasi Advokat lainnya untuk rekonsiliasi guna tercapai cita-cita yang luhur dan mengembalikan harkat dan martabat advokat, antara lain:

 

4.1  Melakukan negosiasi dan konsialisasi dengan seluruh organisasi Advokat yang ada untuk tercapainya kesepakatan bersama bersedia melebur menjadi satu organisasi tunggal;

4.2  Menyatukan seluruh Advokat menjadi keluarga besar Peradi, yang didalamnya terdapat perwakilan/tokoh dari masing-masing organisasi;

4.3  Rincian kepengurusan baik di DPN, DPD maupun DPC dibahas bersama antara organisasi-organisasi yang menaungi advokat yang ada sekarang.

4.4  Pada kesepakatan bersama seluruh organisasi advokat baik yang lama maupun yang baru bersedia dan wajib membubarkan diri secara resmi.

4.5  Mendeklarasikan patuh dan tunduk menjalani seluruh isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi dengan penuh tanggung jawab;

4.6  Mematuhi dan menjalankan seluruh keputusan Dewan Kehormatan dan kode etik Advokat Peradi bila ada anggota melakukan pelanggaran kode etik.

 

C.   Misi Tahun ketiga dan seterusnya

 

1.  Melanjutkan Misi Tahun pertama dan tahun kedua.

2.  Memulihan harkat dan martabat Advokat

Yang dibutuhkan oleh advokat saat ini adalah pemulihan harkat dan martabatnya Advokat, dan hal itu tidak mungkin dilakukan sendirian melainkan harus bersama-sama. Para advokat khususnya seluruh pengurus organisasi advokat harus menyadari bahwa tanpa dukungan dari masing-masing advokat untuk bersatu dan menurunkan gengsi mereka, tidak akan pernah bisa mewujudkan profesi advokat maupun organisasi advokat yang mandiri, solid, kuat dan betul-betul merupakan bagian dari salah satu pilar PENEGAK HUKUM menjadikan advokat sebagai gada terdepan pencari keadilan. 

3. Mempersiapkan kader-kader Advokat untuk maju sebagai calon anggota legeslatif baik skala nasional maupun skala local, membina Advokat yang berpotensi untuk maju sebagai penegak hukum maupun jabatan eksekutif yang terbuka untuk umum.

 

Wacana serta gagasan-gagasan atas hal-hal yang telah dijelaskan diatas adalah tugas dan tanggung jawab saya untuk direalisasikan dan dieksekusi jika saya terpilih sebagai Ketua Umum Peradi, yang diharapkan dapat menyatukan seluruh Advokat Indonesia dan menjembatani perselisihan yang selama ini mencederai harkat dan martabat Advokat di Indonesia. Dan hal itu tidak mungkin dilakukan sendirian melainkan harus bersama-sama dengan peran serta seluruh rekan-rekan Advokat dari seluruh DPC tanah air Indonesia. Marilah kita bersama-sama mewujudkan advokat sebagai aparat penegak hukum yang professional, berintergritas, dihormati dan disegani oleh seluruh masyarakat sebagai garda terdepan penegak keadilan.

 

 

 

Ulasan atas Target Realisasi terbentuknya Organisasi Tunggal Advokat PERADI

Gagasan untuk memakai suatu nama yang digunakan sebagai wadah dari berbagai organisasi advokat yang telah ada dirasa cukup penting, dikarenakan untuk melebur menjadi satu, menurunkan sifat ego dan gengsi dan tidak menggunakan berbagai bendera organisasi advokat yang lama sangat krusial untuk mengembalikan era kejayaan profesi Advokat di mata masyarakat.

Adapun usulan susunan pengurus PERADI dapat berupa:

1.    Majelis Pertimbangan/Pengawas Advokat Indonesia.

2.    Dewan Penasehat Advokat Indonesia.

3.    Dewan Kehormatan dan Kode Etik Advokat.

4.    Dewan Pimpinan Nasional (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekjen, Wakil Sekjen, Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua Harian, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Pembinaan dan mediasi, Ketua Bidang antar Lembaga Pemerintah & Humas, Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Ketua Bidang Hukum dan Per- undang-undangan, Ketua Bidang Advokasi Advokat, Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Advokat, Ketua Bidang Penelitian dan Pengambangan Hukum, Ketua Bidang kesejahteraan, koperasi dan Usaha, dan fungsional lainnya).

5.    Dewan Pimpinan Daerah dengan organisasisama dengan DPN.

 

Penjelasan:

DPN (Dewan Pimpinan Nasional)

A      Para pemangku jabatan dalam DPN dan pengurusnya yang juga merupakan professional advokat yang telah berpengalaman dalam beracara diwajibkan untuk mengambil cuti total dari profesinya selama menjabat tugas;

B    Para pemangku jabatan dalam DPN dan pengurusnya akan mendapat tunjangan salary dan bantuan jabatan lainnya yang besarannya ditetapkan dalam Tim Formatur yang dibentuk oleh Ketua Umum;

C    Para pemangku jabatan dalam DPN dan pengurusnya akan bekerja untuk masa kerja selama lima (5) tahun dan dapat apabila telah habis masa kerjanya dapat dipilih kembali selama satu (1) periode;

D    Pemilihan Para pemangku jabatan dalam DPN kecuali Ketua Umum, diusulkan oleh tim formatur dan diputuskan oleh Ketua Umum;

E     Untuk jabatan Ketua Umum dibantu oleh Wakil Ketua Umum wajib menyusun program kerja Bulanan, tahunan paling lambat tiga puluh (30) hari setelah dilantik:

F     Ketua Umum bersama dengan Ketua Bidang Hukum dan Per-undang-undangan dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengambangan Hukum mengajukan Rancangan Undang-undang terhadap pemerintah dan secara aktif bersama-sama Menteri Hukum dan Ham beserta Komisi III DPR ikut dalam pembahasan segala RUU dan melakukan judisial review terhadap seluruh Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri/Kepala Daerah/Peraturan Daerah ataupun peraturan lain dan apabila ditemukan hal yang bertentangan/kurang sesuai maupun bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, atau saling tumpang tindik dan bertentangan dengan konstitusi.

G    Ketua Umum atau menunjuk Pengurus DPN lainnya secara rutin meminta Audiensi / hearing dengan Presiden/DPR/Para Mentri dan Kepala Daerah setiap terjadinya konflik, pertentangan maupun terbitnya Undang-Undang, peraturan-peraturan yang baru, atau jika dianggap perlu.

H    Ketua Umum wajib aktif memperjuangkan segala kepentingan Profesi Advokat serta kepentingan dan keberadaan seluruh anggota Advokat. 

I         Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Advokat Indonesia baik didalam Negeri maupun diluar Negeri dalam segala bidang, termasuk penukaran advokat antar negara.

J       Ketua Umum atau Pengurus DPN lainnya yang ditunjuk, secara periodik atas izin instansi yang bersangkutan melakukan survey baik di ruang penyidik pada saat dilakukan penyidikan, ruangan tahanan, Rutan maupun Lapas.

K        Ketua Umum beserta Ketua Bidang pembinaan mempersiapkan kader-kader Advokat yang terbaik untuk maju sebagai calon anggota legeslatif baik skala nasional maupun skala local, untuk menjadi pimpinan Lembaga Negara /Menteri, wajib juga membina Advokat yang berpotensi untuk direkomendasikan maju sebagai penegak hukum maupun jabatan eksekutif lainnya yang terbuka untuk umum.

L       Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan ketua DPD, DPC atas rekomendasi Dewan Kehormatan PERADI.

M      Ketua Umum bekerjasama dengan Media elektronik. Cetak, online mengadakan coffee morning setiap hari kerja dengan para advokat, pejabat yudikatif, legislatif, eksekutif, akademisi dan masyarakat umum dalam bedah kasus, bedah undang-undang & Peraturan, sehingga dapat memberikan kesadaran hukum dan peningkatan penyuluhan pengetahuan hukum bagi semua lapis masyarakat.

N        Ketua Bidang antar Lembaga Pemerintah & Humas

Penjelasan:

N.1  mengadakan komunikasi antar lembaga Pemerintah dan Non  Pemerintah secara periodik;

N.2  menyelenggarakan jumpa press atas peristiwa-peristiwa hukum yang menarik perhatian publik;

N.3  memberikan keterangan resmi atas nama organisasi terhadap pertanyaan atau peristiwa hukum yang terjadi dimasyarakat.

O    Ketua Bidang Organisasi

Penjelasan

O.1 Secara berkala menyempurnakan struktur organisai dan mekanisme kerja baik, termasuk job discription di Tingkat DPN, DPD maupun DPC yang diusulkan ke Ketua Umum untuk dieksekusi.

O.2 Menyusun TATIB, SOP organisasi.

O.3 Secara periodik mengadakan perlombaan / pertandingan bermacam olahraga antar DPN, DPD dan DPC termasuk juga antar instansi dan antar Negara.

P     Ketua Bidang Pembinaan dan Mediasi

Penjelasan:

P.1  melakukan pembinaan sikap dan karakter terhadap advokat atau advokat junior

P.2  mengadakan mediasi atas perseteruan advokat, sebelum adanya hasil mediasi tidak dapat dijukan pengaduan ke dewan kode etik Advokat.

P.3  Membantu advokat dan junior advokat yang mengalami kesulitan klien atau tidak adanya pekerjaan dengan mengkordinasikan pada senior advokat

Q    Ketua Bidang Advokasi Advokat

Penjelasan:

Q.1 Terdiri dari Advokat senior dan dibantu oleh advokat junior yang berpotensi memiliki karakter tegas, berani jujur dan konsisten menegakan hukum dan peraturan yang berlaku;

Q.2 Komisi Advokasi Advokat bertugas untuk membela segala kepentingan para anggota yang merupakan professional advokat aktif yang terlibat dalam permasalahan hukum, mengacu kepada MOU antara POLRI dengan organisasi Advokat dan Putusan MKRI mensosialisasikan Pasal 16 Undang-Undang Nom8 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan";

Q.3 Memperbaiki MOU dengan pihak Polri yang ada serta menyiapakan MOU dengan Kejaksaan Agung RI, KPK, Mahkamah Agung RI dan aparat penegak hukum lainnya dengan jenjang dari pusat hingga ketingkat kota/kebupaten.

Q.4 Mengusulkan ke Ketua Umum DPN untuk memberikan jawaban tertulis kepada Penyidik dikabulkan atau ditolak permintaan Penyidik.

Q.5 Mempersiapkan tim pembela yang secara bergilir diambil dari para anggota guna mengadvokasi anggota yang terkena musibah/masalah.

R    Ketua  Bidang Lembaga Bantuan Hukum

R.1  LBH bertugas untuk memberikan bantuan hukum secara pro deo maupun pro bono kepada para pihak-pihak /masyarakat yang membutuhkan.

R.2  Aktif melakukan advokasi pada pihak-pihak /masyarakat yang tidak mampu baik diminta alangsung ke DPN/DPD atau tidak diminta karena ketidak tahuan atau ketakutan akan dikenakan biaya.

S     Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (LitBang) Hukum

Penjelasan:

S.1      Mengevaluasi seluruh undang-undang/

Perpu/Perpres/Permen/Perda dengan membuat telahan dan pendapat untuk diusulkan ke Ketua Umum DPN dalam acara audiensi dengan pihak yang berkepentingan;

S.2      Mempersiapkan usulan Undang-undang yang berkepentingan terhadap kepentingan masyarakat.

T     Ketua Bidang Pendidikan dan pelatihan Advokat

T.1  Mengadakan seminar pelatihan anggota setiap bulan (minimal dua bulan sekali yang dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia);

T.2  Mensosialisasikan adanya aturan-aturan hukum baru kepada para anggota.

T.3  Bekerjasama dengan Universitas maupun unit pendidikan lainnya untuk melakukan pendidikan dan latihan bagi calon advokat dengan membuka PKPA di seluruh kota/kabupaten di Indonesia yang dikelola langsung oleh masing-masing DPC dalam pembinaan dan pengawasan DPN;

T.4  Menetapkan persyaratan dan kurikulum pendidikan calon advokat

T.5  Menyelenggarakan ujian berkala bagi calon advokat

T.6  Menyalurkan para advokat junior yang baru lulus ke kantor advokat senior dengan pembinaan teknis dan pengawasannya.

U     Ketua Bidang kesejahteraan, Koperasi dan Usaha

Penjelasan:

U.1  Bertugas untuk mensejahterakan anggota;

U.2  Mengelola dana yang dihimpun dari anggota;

U.3  Menyediakan simpan pinjam bagi para anggota;

U.4  Melakukan pengkajian atas kemungkinan diadakannya investasi jangka panjang dan jangka pendek untuk kesejahteraan bersama.

U.5  Mengadakan/mencarikan unit Rusunami dan Rumah yang terjangkau bagi anggota yang membutuhkannya;

U.6  Membantu janda/duda/anak yatim piatu yang ditinggalkan oleh anggota;

U.7  Menyediakan toko koperasi serba ada bagi para anggota yang membutuhkannya.

U.8  Membantu para anggota untuk mengikuti program asuransi dalam segala bentuk guna lebih menjamin masa depan para anggotanya

U.9  Mengadakan kerjasama dengan Perbankan untuk menerbitkan kartu ATM/kartu kredit dengan Logo organisasi (PERADI) bagi para anggotanya

V     Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

Penjelasan

V.1Mereview seluruh Undang-2, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri/Kepala Daerah yang terjadi overlapping atau bertentangan dengan undang-2 Dasar 1945/HAM/ICCCR, untuk kemudian diajukan Judicial Review atau mengujinya melalui MKRI atau mengajukan amedement pada instansi yang mengeluarkannya.

V.2Mengkritisi penafsiran hukum yang merusak system dan hukum RI( interprestatio est prevesio), mengajukan keberatan dan pembatalan terhadap penafsiran hukum.

V.3Mengajukan audensi atau hearing terhadap Undang-2 maupun segala Peraturan-2 baru yang bertentangan dengan adanya keberatan baik dari pratiksi hukum maupun masyarakat.

V.4 Menyusun dan menerbitkan pembahasan hukum dan pristiwa hukum yang menarik dengan dicantumkan kaedah hukumnya.

W   Ketua Bidang Pembinaan Daerah

Penjelasan

W.1 Melakukan pembinaan rutin ke setiap DPD, DPC.

W.2Mencari kader-2 advokat yang berpotensi untuk dibina, disekolahkan, dididik sebagai calon pimpinan organisasi dikemudian hari, sebagai calon anggota eksekutif, legislative, pimpinan lembaga Negara  dan sebagainya.

X     Anggota

Penjelasan:

Anggota terdiri atas:

X.1    lifetime member yang masa berlakunya seumur hidup;

X.2    senior member yang masa berlakunya lima (5) tahun;

X.3    junior member yang masa berlakunya dua (2) tahun.

Y     Mengaktifkan website organisasi yang update 365 hari dalam setahun dengan memuat berita-2 antar anggota, peristiwa hukum politik yang terbaru tentu directory anggota yang disusun berdasarkan abjad, dengan keterangan sejak tahun berapa advokat tersebut beracara, berapa banyak kasus yang telah ditangani, serta resume-resume tambahan lain nya yang menunjang profesionalitas dari advokat yang bersangkutan.

Dengan adanya PERADI yang bersatu, diharapkan dapat menghilangkan perseteruan yang selama ini terjadi diantara Organisasi-organisasi Advokat yang ada di Indonesia. Persamaan persepsi untuk memperjuangkan hakekat dari sebuah profesi terhormat yang kita pahami bersama, mengesampingkan kepentingan golongan, memprioritaskan penegakan hukum yang semakin hari semakin memprihatinkan.

 

 

Pembahasan terjadinya perseteruan antar advokat, contohnya:

PERADI vs KAI

Jika kita cermati secara cerdas, akar permasalahannya sangat sederhana, yakni berawal dari perdebatan pendapat tentang bagaimana “sistem” dan “mekanisme” membentuk wadah tunggal Advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Advokat Nom8 Tahun 2003. Pihak PERADI mengaku pihaknyalah satu-satunya wadah tunggal profesi advokat di Indonesia, argumentasi ini mengacu pada Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Advokat, dan berdasarkan Akta Pernyataan Pendirian PERADI. Namun dalam perkembangannya kelangsungan PERADI sebagai organisasi tunggal tidak berjalan dengan mulus, Mengacu pada Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Advokat muncul argumentasi bahwa Organisasi Wadah Tunggal Advokat harus ditetapkan/ditentukan oleh advokat itu sendiri secara perseorangan melalui “Kongres/MUNAS”, bukan oleh organisasi advokat yang ada dalam Akta Pernyataan Pendirian yang disebutkan dalam Undang-undang Advokat, karena masing-masing individu advokat mempunyai kemandiriannya masing-masing. Organisasi-organisasi advokat yang sebelumnya ikut bergabung dalam satu wadah Peradi mulai memisahkan diri. Selain berhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), beberapa organisasi lama advokat, seperti Peradin, Ikadin juga mendeklarasikan independensi mereka dari organisasi induk. Alhasil, masyarakat dan penegak hukum lain dibingungkan dengan banyak jenis kartu advokat yang ada dalam berpraktek di lapangan.

Permasalahan klasik seperti gengsi para advokat-advokat senior ini sendirilah yang mendorong semakin runyamnya perseteruan beberapa organisasi advokat, sehingga yang menjadi korban atas adanya hal ini adalah para advokat muda dan calon-calon advokat yang sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk ikut dalam beberapa program pendidikan untuk advokat, yang sampai belum adanya rekonsiliasi antara beberapa organisasi nasibnya tidak dapat ditentukan. Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga sudah beberapa kali ikut dalam upaya mendamaikan perselisihan ini yang sampai dengan sekarang belum dapat diatasi. Sejarah dan fakta yang ada saat ini menunjukkan bahwa belum ada satu organisasi advokat pun yang mampu menyatukan seluruh advokat di negeri ini. Hal ini juga menunjukkan betapa lemahnya fungsi pengawasan yang dijalankan oleh organisasi advokat selama ini. Padahal jelas organisasi advokat dibentuk bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan para anggotanya saja, namun juga untuk kepentingan masyarakat (publik) dan penegakan hukum yang hakiki.

Hal-hal tersebut diatas adalah beberapa hal yang mendorong tercetusnya RUU Advokat, beberapa pihak menganggap dengan adanya Undang-undang Advokat yang baru dapat menyelesaikan konflik berkepanjangan, khususnya antara beberapa organisasi advokat yang sudah ada sekarang, mekanisme “multibar” dianggap yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik tersebut, namun tidak hanya penggunaan multibar organisasi yang masuk dalam cakupan RUU ini, penerapan asas retroaktif dalam penentuan waktu pengangkatan advokat sampai dengan adanya campur tangan pemerintah dalam organisasi advokat juga masuk didalamnya yang jelas telah merampas independensi profesi advokat yang tentu saja hal ini menjadi persoalan lain disamping perselisihan antara beberapa organisasi advokat, karena apabila hal itu terjadi maka tak mungkin profesi advokat ke depannya menjadi kurang prestisius, para advokat muda yang beberapa lalu telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi baik itu dari KAI maupun PERADI juga tidak akan tinggal diam menerima begitu saja adanya RUU ini, mereka akan berjuang sekuat tenaga untuk memperjuangkan haknya.

 

Penutup

Wacana serta gagasan-gagasan atas hal-hal yang telah dijelaskan diatas adalah tugas dan tanggung jawab saya dibantu oleh seluruh rekan Advokat se Indonesia untuk direalisasikan dan dieksekusi bersama, yang diharapkan dapat menyatukan seluruh Advokat Indonesia dan menjembatani perselisihan yang selama ini mencederai harkat dan martabat Advokat di Indonesia. Marilah kita bersama-sama mewujudkan advokat sebagai aparat penegak hukum yang professional, berintergritas, dihormati dan disegani oleh seluruh masyarakat. (MR/Frd)

BeritaTerkait

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Previous Post

DIALOG LINTAS ORGANISASI ADVOKAT AKAN DI GELAR DI HOTEL MANHATTAN

Next Post

Murid Dari Bojongpicung Mewakili Lomba O2SN Tingkat Provinsi Jabar

Related Posts

Politik

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025
Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Next Post

Murid Dari Bojongpicung Mewakili Lomba O2SN Tingkat Provinsi Jabar

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021