Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Kota Cirebon dalam perubahan anggaran direncanakan sebesar Rp1,491 triliun. Nilai tersebut turun sekitar Rp4,32 miliar atau 0,29 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp1,496 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,541 triliun, meningkat Rp54,27 miliar atau 3,65 persen dari sebelumnya Rp1,486 triliun.
Dengan struktur perubahan tersebut, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp49,33 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
“Setiap alokasi anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, terukur, dan dapat diselesaikan dalam sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026,” tutur Edo.
Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD juga akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan pendapatan secara berkala setiap bulan. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam melakukan pengendalian belanja daerah.













