Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
“Berbagai masukan, koreksi, dan dinamika pembahasan merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang kita susun semakin realistis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Edo.
Edo menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 disusun berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
“Kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS itu selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.













