KOTA CIREBON – Bedanews.com – DPRD bersama Pemerintah Kota Cirebon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah Kota Cirebon direncanakan meningkat menjadi Rp1,541 triliun.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di ruang rapat Griya Sawala DPRD, Kamis (10/9/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, termasuk kondisi yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, program, kegiatan maupun jenis belanja.













