Selain itu, perubahan dapat dilakukan ketika Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan, terdapat keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
“Selain itu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-organisasi, antarunit organisasi, program, kegiatan dan antarjenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” ujar Fitrah.
Atas dasar ketentuan tersebut, Wali Kota Cirebon kemudian memformulasikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.
Rancangan tersebut selanjutnya disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD Kota Cirebon untuk dibahas bersama. Pembahasan menghasilkan rumusan yang dilengkapi penjelasan mengenai perbedaan asumsi perubahan KUA dari kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.













