Dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 247/2018 disebut bahwa kompleks stadion Bima hanya diperuntukkan sebagai RTH dan sarana olahraga. Sedangkan di dalam Perwali Nomor 72/2021 menyebut, peruntukan kompleks stadion Bima bisa dilakukan pembangunan yang menjadi data dukung di wilayah tersebut.
“Kita masih belum secara detil membahas stadion Bima, kita tahu Kemenkeu 247 kompleks Bima diperuntukan RTH dan sarana olahraga sedangkan di Perwali 72/2021 ada perbedaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cirebon, Rahman Hidayat ST mengatakan, alih fungsi TPU Sunyaragi masih perdebatan. Pihaknya pun masih menunggu hasil rapat internal pansus DPRD Kota Cirebon. Di samping itu, Tim Asistensi juga akan berkonsultasi dengan Pemprov Jabar.













