“Saya sampaikan untuk menunda dulu rapat paripurna, agar masyarakat tahu pemerintah tidak pernah memikirkan jangka panjangnya, hanya berpikir singkat saja,” tegas Andi.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RTRW, H Edi Suripno SIP MSi mengatakan, mengenai luasan RTH di Kota Cirebon mengalami penurunan dari 9 persen menjadi 7,4 persen akibat perubahan fungsinya.
Edi beranggapan, kapasitas pemakaman secara keseluruhan di Kota Cirebon sudah melebihi batas, sehingga perlu ada upaya penambahan TPU baru.
Upaya tersebut dapat ditempuh dengan metode pembelian lahan peruntukan pemakaman oleh pemerintah atau melalui pihak ketiga.
“Bisa dibeli oleh pemerintah atau para pengembang yang sudah mengerahkan dana pembelian tanah pemakaman,” ujarnya.
Mengenai kondisi kawasan Bima pun perlu diperhatikan peruntukannya, sebab terdapat perbedaan dalam dua kebijakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Walikota Cirebon.












