Selain itu, DPRD Kota Bandung juga telah menerima Surat Pj Wali Kota Bandung yakni Surat Nomor P/Hk.02.01/518-Bagkum/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 perihal Usul Penambahan Raperda di luar Propemperda Tahun 2024, serta Surat Nomor P/Hk.02.01/1123-Bagkum/IV/2024 tertanggal 03 April 2024 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2024.
Oleh karena itu, rapat paripurna ini juga turut menetapkan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, yang dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna kali ini juga menetapkan usul Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 menjadi agenda pembahasan dewan.













