“Dengan telah ditetapkannya usul satu raperda tersebut menjadi agenda pembahasan dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi raperda usul wali kota yang dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, dalam Rapat Paripurna Kamis tanggal 2 Mei 2024,” kata Tedy.
Ketahanan Pangan
Sementara itu, Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan, drg. Maya Himawati, berharap Perda baru ini dapat terasa manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami berharap perda ini direalisasikan secara serius di tengah masyarakat, jangan sampai tidak terasa oleh warga dampak dan implementasinya,” ucapnya.
Menurut Maya, Perda baru ini akan banyak membantu mengendalikan rantai pasokan serta harga bahan kebutuhan pokok bagi warga Kota Bandung. Bahan pangan pokok merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat Kota Bandung. Sehingga perlu dilakukan kerja sama atau MoU yang mengikat dengan daerah-daerah pemasok bahan pokok dari luar Kota Bandung.













