SUKABUMI || Bedanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Palabuhanratu, Kamis (31/07/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar,Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan agenda rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli s.d Agustus 2025.
DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor :903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan amanat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur pada tanggal 30 Juli 2025, ungkapnya.













