Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ditegaskan akan terus berupaya melakukan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Poin-point yang disampaikan: Perlindungan UMKM: Guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Bupati merekomendasikan kenaikan batas peredaran usaha bebas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dari Rp 3.500.000 menjadi Rp 7.000.000 per bulan. Hal ini berarti UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pajak PBJT.
Tarif Opsen PKB: Berkaitan dengan tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bupati menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif telah ditetapkan sebesar 66% dari besaran PKB terutang dan tidak dapat diubah.













