• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPRD Jabar Umumkan Tim Seleksi Komisioner KPID Jabar Periode 2024-2027

DPRD Jabar Umumkan Tim Seleksi Komisioner KPID Jabar Periode 2024-2027

herz by herz
21 Agustus 2024
in Tak Berkategori
0
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman saat melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Kuningan, Kamis (1/2/2024).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman saat melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Kuningan, Kamis (1/2/2024).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bandung. BEDAnews.com – Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan Tim Seleksi (Timsel) untuk Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari lima unsur yakni unsur dari Tokoh Masyarakat Jawa Barat (Paguyuban Pasundan-red) sekaligus menjadi Ketua Timsel, Profesor Eddy Jusuf, unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah, unsur Akademisi yakni DR. Dadang Rahmat Hidayat dan Dr. Hj. Diah Fatma Sjoraida sertan dari unsur KPID Provinsi Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyyah.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman.
Menurut Bedi, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat sepenuhnya menyerahkan kepada Timsel untuk menyeleksi calon komisioner KPID terpilih mendatang. Dan siapapun warga Jawa Barat berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPID Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mensosialisasikan hasil dari penetapan telah dibentuknya timsel yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur akademisi dan unsur KPID itu sendiri,” ujar Bedi seusai rapat kerja dengan Timsel KPID Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2027 di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Rabu (21/8/2024).

Dengan telah terbentuknya Timsel ini, Bedi melanjutkan, maka Komisi I menyerahkan teknis proses mulai dari pendaftaran kelayakan dan tes lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sepenuhnya diserahkan kepada timsel. Untuk pelaksanaan seleksinya berlangsung mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang.

BeritaTerkait

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026

Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua, Butuh Penguatan Komitmen Daerah 

2 Mei 2026

Selain itu, secara teknis calon komisioner harus melewati tahapan demi tahapan penyeleksian termasuk difinalisasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Fit And Proper test.

“Yang mengumumkan pendaftaran secara otomatis nanti akan diumumkan oleh timsel dan waktu seleksinya juga sudah ditentukan hingga 21 Desember nanti. Komisi I hanya memberitahukan bahwa telah dibentuk tim seleksi untuk KPID periode 2024-2027 nanti,” kata Bedi.

Bedi mengharapkan, dengan pelibatan timsel ini pihaknya meyakini timsel akan bekerja secara profesional dan menjaga kredibilitas. Lebih lanjut, Bedi menyebutkan yang akan memilih komisioner KPID Periode 2024-2027 nanti anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih periode 2024-2029.

“Tentu kami berharap Timsel ini akan bekerja sebaik mungkin dan selalu menjunjung tinggi kredibilitas Timsel,” tutup Bedi.

Ketua Timsel Komisioner KPID Periode 2024-2027 dari unsur Tokoh Masyarakat Jawa Barat, Profesor Eddy Jusuf menyebutkan, pihaknya akan bekerja dan menyeleksi anggota-anggota komisioner dan tentunya sesuai dengan Undang-undang tentang Penyiaran no. 32 tahun 2002.

“Yang jelas, calon Komisioner KPID ini harus memenuhi syarat yang berdasar kepada Undang-undang Penyiaran,” singkat Eddy.

Hal serupa diungkapkan anggota Timsel dari unsur KPID Neneng Athiatul Faiziyyah yang mengatakan, proses penyeleksian akan mengacu pada UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam penyeleksian calon komisioner KPID periode 2024-2027 mendatang.

“Secara normatif calon Komisioner KPID Periode 2024-2027 mendatang tentunya memiliki dan memenuhi syarat yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan undang-undang tentang penyiaran nomor 32 tahun 2002,” ucap neneng@

Previous Post

DPRD Jabar Bahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024

Next Post

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Siber, Satsiber TNI Gelar Security Awareness Program Seminar

Related Posts

Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
News

Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua, Butuh Penguatan Komitmen Daerah 

2 Mei 2026
News

Kepala BKN, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Cegah Praktik Balas Budi dalam Pengisian Jabatan ASN

2 Mei 2026
Ragam

Dari Jerman ke Hormuz: Dunia Multipolar Lahir, RI Jangan Lagi Penonton

2 Mei 2026
TNI-POLRI

Tuntaskan Rabat Jalan, Dansatgas: Fokus Ketersediaan Material

2 Mei 2026
TNI-POLRI

Yasinan, Wadah Meningkatkan Ukhuwah Islamiah antara TNI dan Warga

2 Mei 2026
Next Post

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Siber, Satsiber TNI Gelar Security Awareness Program Seminar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021