Bandung. BEDAnews.com
Mensikapi sejauh mana pengaruh terbitnya PP 60 th 2016 terhadap animo masyarakat dalam membayar pajak Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja Ke Kantor CPDP (cabang pelayanan pendapatan daerah) Wilayah Cimahi, Selasa (17/1).
Sebagaimana Dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Hilman Sukirman, terbitnya PP tersebut telah menimbulkan ketakutan di masyarakat dan ini perlu disikapi oleh CPDP dengan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat diantaranya dengan memebrikan penjelasan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Mengenai hal tersebut, Kepala CPDP Wilayah Cimahi Deden Rusnawan menyatakan. Sebenarnya sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya hingga akhir 2017, animo masyarakat untuk membayar denda PKB dan BBNKB 2 cukup meningkat.
“Di wilayah Cimahi setelah ada pembebasan tersebut mengalami peningkatan mencapai 1300an, namun setelah keluar PP 60 Tahun 2016 angka tersebut mengalami lonjakan menjadi sekitar 1400-1500an, masyarakat berbondong-bondong membayar pajak karena ketakutan adanya kenaikan pajak akibat PP. 60 tadi. ”Paparnya.
Ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat menyikapi turunnya PP 60 Tahun 2016 tersebut.
“PP 60 Tahun 2016 tersebut bukan mengenai kenaikan pajak kendaraan sebagaimana yang diartikan masyarakat namun yang mengalami kenaikan adalah BBN-KB (jika kita melakukan balik nama).”Katanya.
Deden juga mengakui bahwa kesalahpahaman ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat sebelum PP ini dikeluarkan. Yang juga diamini Wartika, Kanit Polresta Cimahi di KCPDP Cimahi yang juga hadir pada kesempatan tersebut.@1












