Ono menambahkan, harus ada komunikasi yang baik antar stakeholder. Sekalipun bimbel tersebut merupakan upaya inisiatif dari Komite Sekolah. Tidak kalah penting bagaimana dengan kondisi orang tua siswa yang kurang mampu.
“Ya sebenarnya tidak ada yang harus diwajibkan. Itu kan kesepakatan ya kan orang tua siswa, tapi kadang kala komite sekolah mempunyai inisiatif,” sebut Ono.
Ke depannya, Ono menyebutkan selama masih ada aturan bahwa pihak sekolah melalui komite sekolah bisa menggalang dana, maka benar-benar harus didorong penggalangan dananya yang sekreatif mungkin tidak penggalangan dana yang dikategorikan pungutan liar. Sehingga DPRD menilai dimana komite-komite sekolah pun banyak yang menyampaikan aspirasinya terkait hal ini. Bahwa komite melihat pasal-pasal yang ambigu. Di satu sisi komite dapat atau diperbolehkan untuk bisa menggalang dana sesuai dengan peraturan yang ada, disisi lain tidak bisa atau dilarang melakukan pungutan. Sedangkan pungutan itu kan salah satu dari penggalangan dana.













