“Dan mereka tidak setuju. Yang kedua terkait dengan besaran terkait dengan anggaran. Nah, sehingga hari ini alhamdulillah tadi oleh pak kcd sudah disampaikan kebijakan pemerintah propinsi Jawa Barat bahwa bimbingan belajar itu tidak boleh dilaksanakan di jam belajar harus diluar jam belajar,” kata Ono.
Ono mengapresiasi atas diresponnya oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) dan memerintahkan kepala sekolah untuk melakukan koordinasi dengan koordinator kelas dengan orangtua siswa bahwa pemilihan bimbelnya tidak ada unsur pemaksaan dan tidak wajib. Karena siswa dan orangtuanya bisa memilih bimbel yang baik dan terbaik menurut mereka.
“Kalau dari bimbelnya sendiri dengan dengan biaya biaya penunjang yang lain sekitar 1,4 an kan. Jadi kalau 2,830 itu berikut dengan perpisahan dan buku tahunan siswa,” ucap Ono.













