Bandung, BEDAnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat. Jln Diponegoro Bandung, Jum’at (22/3).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua H. Rudy Harsatanaya tidak dihadiri Ketua DPRD Jabar Ir. Irfan Suryanagara yang dikabarkan sedang sakit. Rapat paripurna juga dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2012 dan Akhir masa Jabatan Gubernur Jabar 2008-2013.
Rancangan peraturan daerah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat merupakan raperda prakarsa DPRD sebelumnya telah melalui pembahasan Komisi E. Dalam laporannya yang dibacakan Abdurahman Al Qudsy, dikatakan raperda ini telah dinantikan oleh masyarakat Jawa Barat karena ini terkait dengan kesehatan yang merupakan hak azasi dari setiap warga negara dan derajat kesehatan yang tinggi merupakan investasi bagi masyarakat sekaligus negara serta tumpuan bagi keberlangsungan serta daya saing bangsa.
Sementara dengan akan diterapkannya program Jaminan Kesehatan-Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JK-SJSN) maka akan terjadi reformasi dalam pembiayaan kesehatan. JK-SJSN yang dikelola oleh BPJS dilaksanakan secara terpusat akan diimplementasikan secara bertahap, namun dalam implementasinya diperkirakan akan terjadi beberapa kesulitan di lapangan terkait ketidaksiapan SDM serta hal lainnya.
"Untuk itu Jawa Barat membutuhkan inisiatif yang sejalan dengan kebijakan pusat dan sesuai dengan harapan masyarakat maupun penyedia pelayanan kesehatan dan Jawa Barat tentunya memiliki potensi untuk menambah efektivitas reformasi sistem pembiayaan kesehatan. Karena itu Komisi E dalam laporannya menyampaikan dibutuhkan suatu skim pembiayaan penyangga JK-SJSN di Provinsi Jawa Barat.
Perda JPKM dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas reformasi pembiayaan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai cita-cita cakupan semesta dapat terwujud beberapa tahun yang akan datang, tetapi juga dijelaskan Perda JPKM membutuhkan kerjasama dengan pihak kabupaten/kota karena masalah kesehatan merupakan masalah bersama, kesulitan bersama yaitu masalah masyarakat Jawa Barat yang masih membutuhkan bantuan secara finansial dalam bidang kesehatan. Diharapkan keinginan bersama dalam memecahkan masalah masyarakat dapat menjadi perekat Pemda untuk mendukung opersionalisasi Perda ini. (hermanto)











