• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป DPRD Jabar Sahkan Perda Pembentukan Perda

DPRD Jabar Sahkan Perda Pembentukan Perda

Asep Budi by Asep Budi
15 Mei 2012
in Tak Berkategori
7
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Wakil Gubernur Jawa Barat Yusuf Macan Efendi bersama pimpinan DPRD menandatangani  Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembentukan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang berlangsung Ruang Paripurna Jl. Diponegoro Bandung, Selasa (15/5)

Rapat paripurna DPRD Jabar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar Ir. Irfan Suryanagara, dan dihadiri oleh Wagub Jabar Dede Yusuf dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Jabar.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Raperda yang merupakan perda inisiatif usulan  Komisi A DPRD Jabar yang juga Ketua  Komisi A, Drs. H. Yusuf Puadz melaporkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya Komisi A melakukan pendalaman materi terhadap substansi rancangan peraturan daerah tersebut.

BeritaTerkait

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Komisi A juga berusaha melakukan pengkajian secara seksama dan mendalam dengan telaah objektif dan rasional dengan melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Jabar, koordinasi dengan biro hukum Kemendagri yang didampingi dari para pakar/ tenaga ahli dari perguruan tinggi.

Sekretaris DPW PPP Jawa Barat ini juga melaporkan bahwa dari pembahasan Raperda pembentukan peraturan daerah ini dihasilkan bahwa, Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan ditetapkan sebelum penetapan APBD tahun yang bersangkutan.

Dalam pembahasan juga disepakati dicabutnya Perda No.3 tahun 2006 tentang pembentukan peraturan daerah dan Perda No.1 tahun 2010 tentang penyusunan dan pengelolaan prolegda serta Perda No.5 tahun 2010 tentang perubahan Perda pembentukan peraturan daerah.

Maka dengan telah disahkannya Perda tersebut, semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan daerah ini.

Lebih lanjut disampaikan, dengan digabungkannya dua Perda Prolegda dan Pembentukan Perda , maka sesuai dengan amanat UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat menjadi landasan dan dasar peraturan untuk pembentukan peraturan daerah dan penetapan peraturan DPRD.

Sementara itu, Wagub Jabar Yusuf Macan Effendi mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Perda yang merupakan mandatory dari UU nom2 tahun 2011, maka perda ini berkedudukan sebagai pedoman dalam penyusunan dan pembahasan raperda, sehingga harus diacu oleh perda lainnya.

“Selaku pemerintah, saya mengapresiasi kerja keras Komisi A DPRD Jabar serta seluruh unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan raperda tersebut,” ujarnya. (hermanto)

Previous Post

Tatan Terorist : Dibawah Bendera Merah Putih Jadilah Pancasila Seutuhnya

Next Post

PKS Cimahi Siap Gandeng PDIP dan Gerindra

Related Posts

TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
TNI-POLRI

Misa Ekaristi TNI-Polri di Polda Kaltim, Perkuat Iman dan Kebersamaan dalam Pengabdian

7 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Ponorogo Gelar Do’a Syukur Peringati Hari Pahlawan 2026

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Next Post

PKS Cimahi Siap Gandeng PDIP dan Gerindra

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021