Bandung, BEDAnews
Wakil Gubernur Jawa Barat Yusuf Macan Efendi bersama pimpinan DPRD menandatangani Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembentukan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang berlangsung Ruang Paripurna Jl. Diponegoro Bandung, Selasa (15/5)
Rapat paripurna DPRD Jabar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar Ir. Irfan Suryanagara, dan dihadiri oleh Wagub Jabar Dede Yusuf dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Jabar.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Raperda yang merupakan perda inisiatif usulan Komisi A DPRD Jabar yang juga Ketua Komisi A, Drs. H. Yusuf Puadz melaporkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya Komisi A melakukan pendalaman materi terhadap substansi rancangan peraturan daerah tersebut.
Komisi A juga berusaha melakukan pengkajian secara seksama dan mendalam dengan telaah objektif dan rasional dengan melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Jabar, koordinasi dengan biro hukum Kemendagri yang didampingi dari para pakar/ tenaga ahli dari perguruan tinggi.
Sekretaris DPW PPP Jawa Barat ini juga melaporkan bahwa dari pembahasan Raperda pembentukan peraturan daerah ini dihasilkan bahwa, Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan ditetapkan sebelum penetapan APBD tahun yang bersangkutan.
Dalam pembahasan juga disepakati dicabutnya Perda No.3 tahun 2006 tentang pembentukan peraturan daerah dan Perda No.1 tahun 2010 tentang penyusunan dan pengelolaan prolegda serta Perda No.5 tahun 2010 tentang perubahan Perda pembentukan peraturan daerah.
Maka dengan telah disahkannya Perda tersebut, semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan daerah ini.
Lebih lanjut disampaikan, dengan digabungkannya dua Perda Prolegda dan Pembentukan Perda , maka sesuai dengan amanat UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat menjadi landasan dan dasar peraturan untuk pembentukan peraturan daerah dan penetapan peraturan DPRD.
Sementara itu, Wagub Jabar Yusuf Macan Effendi mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Perda yang merupakan mandatory dari UU nom2 tahun 2011, maka perda ini berkedudukan sebagai pedoman dalam penyusunan dan pembahasan raperda, sehingga harus diacu oleh perda lainnya.
“Selaku pemerintah, saya mengapresiasi kerja keras Komisi A DPRD Jabar serta seluruh unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan raperda tersebut,” ujarnya. (hermanto)











