Surabaya, BEDAnews.com – Saat ini DPRD Prov Jabar melalui Badan pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat tengah melakukan pembahasan, Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Terkait dengan hal ini Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan studi Banding ke Dinas Satpol PP dan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk mempelajari Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Provinsi Jatim yang sudah lebih dulu diperbaharui.
Anggota Bapemperda Jabar Hj. Gina Fadila Swara, ketika dikutip keterangannya pada hari Jumat (9/10/2020) menyebutkan “Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19,” sebutnya.