• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Atal S Depari : Kekerasan Terhadap Wartawan, Ini Pelanggaran Sangat Serius Terhadap Kemerdekaan Pers

Atal S Depari : Kekerasan Terhadap Wartawan, Ini Pelanggaran Sangat Serius Terhadap Kemerdekaan Pers

admin by admin
10 Oktober 2020
in Tak Berkategori
0
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews.com – Tindakan kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik masih saja terjadi. Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Seperti tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari menyatakan bahwa UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” jelasnya Atal dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat (9/10/2020).

Karenanya, lanjut Atal, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers, dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

BeritaTerkait

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Atal S. Depari.ย ย 

Atal S. Depari menyatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini merupakan pelanggaran sangat serius,” tegasnya.

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Atal S. Depari.ย 

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta. Berdasarkan laporan dari PWI-PWI di daerah hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

DPRD Jabar Pelajari Perda Trantibum ke Jatim

Next Post

Wali Kota Bandung Resmikan Rutilahu Hasil Bedah Rumah Yayasan Buddha Tzu Chi

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
Next Post
Wali Kota Bandung Oded M. Danial Resmikan Rutilahu di Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Sabtu (10/10/2020)

Wali Kota Bandung Resmikan Rutilahu Hasil Bedah Rumah Yayasan Buddha Tzu Chi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021