“Itulah yang mendasari dan menjadi bagian dari upaya untuk menstabilkan harga pasar,” ujar Habib di Kemendag RI, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Karena itu, kata Politisi PPP Jabar ini, perlu dibentuk lembaga atau badan untuk mengendalikan ataupun menstabilkan ketika harga pasar melampaui batas wajar.
Sehingga diharapkan masyarakat tidak dirugikan selaku konsumen dari pasar tersebut. Kendala kesiapan sdm, tingkat konsistensi menerapkan sistem itu sendiri.
Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan, mengapresiasi atas inisiatif raperda tersebut. Karena ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakatnya melalui kebijakan.
Selain itu, menjembatani dan memfasilitasi para pelaku pasar tradisional. “Ini raperda yang positif, bagaimana agar tidak menggerus pasar tradisional khususnya,” Pungkas Sihard@hms/Her