Terkait jabatan Syahrir, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat (1) bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota AKD DPRD yang digantikannya.
“Kami juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra Nomor 028/F.GERINDRA-JB/XI/2024 pada 7 November hal usulan AKD PAW BN Kholik Qodratullah. Kami atas nama DPRD Jawa Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada BN Kholik Qodratullah yang telah memberikan dedikasnnya kepada lembaga DPRD Jawa Barat yang mendambarmabaktikan dirinya untuk masyarakat di Jawa Barat.” tambahnya.
Sementara itu, kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat PAW Syahrir, atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Jawa Barat mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Jawa Barat.













