• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป DPRD Jabar Fasilitasi Aspirasi Ribuan Buruh

DPRD Jabar Fasilitasi Aspirasi Ribuan Buruh

Asep Budi by Asep Budi
3 Oktober 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi E yang membidangi masalah Ketenagakerjaan, memfasilitasi aspirasi ribuan buruh yang melakukan unjuk rasa yang memenuhi Jl. Diponegoro depan Gedung Sate Bandung,  Rabu (3/10).

Komisi E memfasilitasi buruh yang meminta Gubernur untuk memberikan rekomendasi atas tuntutan buruh yang memintanya untuk membuat surat larangan atas sistem outsourching dan system kerja kontrak di Jawa Barat, dengan mempertemukan dan melakukan pembahasan antara pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Kadisnakertrans Widiatmoko, Komisi E yang diwakili Budi Hermansyah dan perwakilan organisasi Buruh yang dilaksanakan ruang rapat Komisi.

Kepada Bedanews.com, Budi Hermansyah menyatakan out sourching ini sudah  merupakan isue lama yang sangat tidak manusiawi, karena dari out surching ini melahirkan mafia dalam ketenagakerjaan.

BeritaTerkait

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026

Dalam ketentuan Undang-undang, setelah 2 tahun menjalani outsourching buruh harus diangkat menjadi pegawai tetap, kenyataannya itu tidak terjadi buruh malah diganti orang lain, tutur Budi.

Sementara hasil pembahasan antara buruh dengan dinas tenaga Kerja dan transmigrasi pemerintah provinsi Jawa Barat, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran  bernomor 560/64/Bangsos/2012 untuk Bupati/Walikota yang berisi, perlunya penertiban pelaksanaan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)/ Kontrak/ outsourching dan melakukan moratorium terhadap sistem kerja outsourching dan ijin operasional bagi perusahaan penyedia jasa pekerja di Kab/Kota, serta untuk  mengefektifkan pengawasan maka harus dibentuk posko outsourching yang terdiri dari Pemerintah bersama Serikat pekerja/Serikat buruh, dengan tembusan ke Menko Kesra, Menakertrans, DPP APINDO. (hermanto)

Previous Post

Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate

Next Post

Komisi A Dukung Pengadaan Seribu Buku Untuk Pesantren

Related Posts

TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Next Post

Komisi A Dukung Pengadaan Seribu Buku Untuk Pesantren

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021