Bandung, BEDAnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi E yang membidangi masalah Ketenagakerjaan, memfasilitasi aspirasi ribuan buruh yang melakukan unjuk rasa yang memenuhi Jl. Diponegoro depan Gedung Sate Bandung, Rabu (3/10).
Komisi E memfasilitasi buruh yang meminta Gubernur untuk memberikan rekomendasi atas tuntutan buruh yang memintanya untuk membuat surat larangan atas sistem outsourching dan system kerja kontrak di Jawa Barat, dengan mempertemukan dan melakukan pembahasan antara pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Kadisnakertrans Widiatmoko, Komisi E yang diwakili Budi Hermansyah dan perwakilan organisasi Buruh yang dilaksanakan ruang rapat Komisi.
Kepada Bedanews.com, Budi Hermansyah menyatakan out sourching ini sudah merupakan isue lama yang sangat tidak manusiawi, karena dari out surching ini melahirkan mafia dalam ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan Undang-undang, setelah 2 tahun menjalani outsourching buruh harus diangkat menjadi pegawai tetap, kenyataannya itu tidak terjadi buruh malah diganti orang lain, tutur Budi.
Sementara hasil pembahasan antara buruh dengan dinas tenaga Kerja dan transmigrasi pemerintah provinsi Jawa Barat, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran bernomor 560/64/Bangsos/2012 untuk Bupati/Walikota yang berisi, perlunya penertiban pelaksanaan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)/ Kontrak/ outsourching dan melakukan moratorium terhadap sistem kerja outsourching dan ijin operasional bagi perusahaan penyedia jasa pekerja di Kab/Kota, serta untuk mengefektifkan pengawasan maka harus dibentuk posko outsourching yang terdiri dari Pemerintah bersama Serikat pekerja/Serikat buruh, dengan tembusan ke Menko Kesra, Menakertrans, DPP APINDO. (hermanto)











