BANDUNG. BEDAnews.com – Tenaga kesehatan (Nakes) dan Non Nakes memiliki peran vital terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun di puskesmas. Karena itu, wajib bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi untuk mendata dan memetakan kebutuhan nakes dan non nakes, termasuk soal kejelasan status mereka.
Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, SH. Mensikapi, aksi Tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) menuntut kejelasan status kepegawaian untuk formasi P3K maupun pengangkatan ASN dengan berunjuk rasa di depan Gedung Sate. Yang khawatir dengan diberlakukannya PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kususnya ayat 1 pasal 99.
Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh menilai nakes dan non nakes memiliki peran vital terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun di puskesmas.












