Oleh karenanya, wajib bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi untuk mendata dan memetakan kebutuhan nakes dan non nakes, termasuk soal kejelasan status.
“Hal ini harus sesegera mungkin di-mapping juga, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama pemegang BPJS, KIS dan lainnya bisa tertangani,” katanya, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Oleh mengatakan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah sejatinya harus selaras. “DPRD mendorong provinsi, daerah dan pusat, agar memenuhi (keinginan) nakes,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, ribuan nakes di Jabar berunjuk rasa di depan Gedung Sate pada Jumat (5/8/2022). Nakes dan non nakes fasyankes ini dianggap ada di garda terdepan saat penanganan pandemi Corona.
Tapi, dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018, para nakes dan non nakes ini seperti tidak dihargai pengorbanannya.












