Perbandingan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Secara prinsip keadilan dan proporsionalitas, kata Radea, perbedaan tingkat kesejahteraan seharusnya selaras dengan kinerja, tanggung jawab, serta kontribusi nyata terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, ASN yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas yang tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik.
Di sisi lain, ia melanjutkan, kebijakan efisiensi melalui skema Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti pola kerja empat hari di kantor dan dua hari WFA, juga menjadi sorotan.
“Kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan semangat pelayanan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan indikator kinerja yang jelas. Oleh karena itu, diharapkan kebijakan serupa tidak diterapkan di Kota Bandung, serta tetap mengedepankan kehadiran ASN secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.













