Diharapkan kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi, tentunya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran yang saat masuk dalam RUU Prolegnas tahun 2023 ini, dan akan segera dibahas kembali oleh DPR dan Pemerintah.
Selain itu, distribusi lulusan kedokteran yang tidak merata, alias hanya tersebar di kota-kota besar saja juga menjadi keluhan dan masukan dari pemerintah Kalimantan Tengah beserta jajarannya. Hingga tidak sedikit daerah terpencil yang belum memiliki dokter.
“Lewat RUU Pendidikan Kedokteran, nantinya akan diatur pendistribusian lulusan kedokteran yang juga bisa menjangkau daerah-daerah terpencil. Karena dokter merupakan salah satu profesi yang menuntut rasa tanggung jawab dan komitmen untuk mengabdi atas dasar kemanusiaan,” papar Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini. (Ayu).