Dengan begitu, tutur Andre, lalu masuklah ke peraturan yang kedua, yaitu Permenperin Nomor 8 dan juga Permendag nomor 11.
“Peraturan kedua itu ternyata 14 hari Pertama Permenperin Nomor 8 dan juga Permendag nomor 11 itu dilaksanakan hanya mengumpulkan 35 juta ton dan masuk satu bulan itu sekitar 65 juta ton,” tuturnya.
“Inilah yang menyebabkan presiden Jokowi akhirnya marah dan gerah dan memutuskan untuk melakukan larangan sementara ekspor CPO dan turunannya,” kata Andre Rosiade.
Salah satu contohnya, kata Andre, saat Presiden Joko Widodo mengumumkan akan melakukan larangan ekspor, langsung membuat harga Tandan Buah Segar (TBS) tiba-tiba drop dari hampir 4000 langsung jadi 2000-an bahkan 1800, padahal produksi CPO di pabrik minyak goreng masih jalan.













