Jakarta – bedanews.com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai, persoalan minyak goreng belum bisa terselesaikan secara tuntas. Padahal berbagai kebijakan sudah dibuat oleh pemerintah. Mulai dari Permendag No.6/2022 yang berlaku 1 Februari penetapan DMO dan DPO, Permendag nomor 11 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, mekanisme pasar hingga larangan ekspor minyak goreng.
Bahkan, menurut Andre, dalam permenperin nomor 8 Tahun 2022 juga diatur produksi dan produsen minyak goreng curah itu diawasi oleh kementerian perindustrian, termasuk distribusinya.
“Permasalahannya kebijakan itu juga tidak maksimal, tidak efektip bahkan cenderung lebih sedikit minyak goreng yang tersedia dibandingkan kebijakan DPO dan DMO sebelumnya,” ujar Andre Rosiade ketika diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Bagaimana Sikap DPR Menghadapi Mafia Migor’, di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (20/05/2022).











