“Tapi, cara yang paling keren adalah mencari pendanaan ke pasar modal, dengan melakukan go public,” tegas Eko.
Sayangnya, regulasi tidak memungkinkan BPR untuk melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) atau go public. Regulasi ini, yang menurut Eko, perlu diamandemen, karena sudah tidak relevan lagi.
“Lha waralaba seperti Alfamart saja boleh go public. Itu lihat fintech (perusahaan financial technology) saja dananya asing semua. Masak BPR ndak boleh. Emang duitnya mau dibawa lari keluar, kan ndak juga,” papar Eko.
Menurut Eko, dengan go public kelangsungan hidup BPR justru akan semakin terjamin. Kinerja BPR akan semakin GCG dan makin transparan. Sudah tidak relevan lagi dikotomi kepemilikan asing dan bukan asing sekarang ini.













