Dari sinilah muncul wacana perlunya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agar BPR bisa memiliki hak yaag sama seperti bank umum dalam mendapatkan pendanaan.
“Masalah utama BPR itu memang terkait permodalan. Masih ada 501 BPR yang modalnya di bawah Rp6 miliar. Sementara bisnis bank seperti marathon, harus punya napas panjang, jangka panjang,” ujar Eko B. Supriyanto, S.E, M.E, Chairman Infobank Institute, dalam seminar “Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital” yang diselenggarakan oleh The Finance dan Perbarindo dan peluncuran buku biografi “Kepeloporan dan Keteladanan Bankir, Wymbo Widjaksono”, di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Jum’at (17 Juni 2022).
Menurut Eko, cara untuk menambah modal BPR yang paling mungkin saat ini adalah, pemilik menyetorkan tambahan modal. Bisa juga mengajak partner strategis untuk bergabung.













