Jumlah terbanyak BPR dengan modal inti Rp6 miliar sampai dengan di bawah Rp15 miliar, yakni 727 (44,7%) BPR. Sementara, BPR dengan modal inti Rp15 miliar sampai dengan di bawah Rp50 miliar ada 307 (18,8%) BPR. Hanya 96 (5,9%) BPR dengan modal inti Rp50 miliar ke atas.
Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders. Sebab, tak semua pemegang saham memiliki kemampuan untuk menambah permodalan dengan setor modal.
Untuk mendapatkan permodalan dari mitra strategis juga tak mudah, apalagi dari investor asing. Sebab, sesuai UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 23, BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
Berbeda dengan bank umum, yang memungkinkan mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui sistem kemitraan, sesuai Pasal 22 UU Perbankan.













