“Untuk itu, UU Perbankan yang sudah tidak relevan dengan zaman ini harus diamandeman, bersama Undang-undang BI, OJK, dan LPS,” saran Eko.
Saran Eko mendapat respon positif dari DPR. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dr. H. Musthofa, S.E, M.M mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public.
“Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS,” ujar Musthofa dalam seminar tersebut.
Menurut Musthofa, BPR selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi. BPR bakan menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.













