Kalau Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan dalam UU kejaksaan maka akan terjasi konflik hukum dengan UU narkotika yang bersifat lex specialis superior tentang penegakan hukum tindak pidana narkotika.
UU narkotika, hanya memberikan kewajiban dan kewenangan kepada hakim untuk me-restoratif bentuk hukuman untuk mewujudkan keadilan retoratif.
Sedangkan penuntut umum termasuk penyidik narkotika dan hakim, berdasarkan turunan UU narkotika yaitu PP no 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu, diberi kewajiban dan kewenangan untuk menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan guna mendukung mewujudkan keadilan restoratif.
Penempatan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi atas perintah penuntut, termasuk atas perintah penyidik narkotika dan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, menggantikan upaya paksa penahanan dalam sistem peradilan pidana.













