Rehabilitasi itu output nya sembuh dan pulih, bukan asal rehabilitasi sedangkan outcome nya tidak mengkonsumsi narkotika lagi.
Tugas pokok dan fungsi penegak hukum itu melakukan tindakan represif pelaku kejahatan narkotika yang berperan sebagai produsen, distributor dan agen penjual narkotika atau rantai peredaran gelap narkotika, khusus terhadap penyalah guna yang “tertangkap” tugas penegak hukum adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4d).
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya penjarakan pengedarnya. ****













