Dalam perkara tersebut tersangka S diduga menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 21 UU. RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka S pada saat dilakukan pengamanan bersikap kooperatif. Selanjutnya tersangka dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (MN).
Page 2 of 2