BANJARMASIN || Bedanews.com – Hujatan dari beberapa elemen masyarakat tentang lambanya penanganan perkara tindak pidana yang menghalangi proses hukum atau keadilan dalam suatu perkara (Obstruction of justice) oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala, tertepis dengan ditangkapnya salah seorang Tersangkanya yang melarikan diri.
Kejaksaan Negeri Batola dengan bantuan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, akhirnya berhasil mengamankan inisial S yang merupakan salah seorang Tersangka perkara Obstruction of justice yang merupakan DPO asal Kejari Batola.
Tersangka S diamankan saat berada di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin barat, Kalimantan Selatan, Senin (17/02/25) siang.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, Tersangka S, terhadapnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut untuk kepentingan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Batola, namun tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan.