KAB. BANDUNG — Ketua DPC SPSI Kab. Bandung, Uben Yunara, menyatakan siap membantu hak pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memperoleh tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS.
Uben menambahkan, hak JHT pekerja itu harus direalisasikan jangan dibuat berbelit-belit. Karena bisa menimbulkan persepsi lain bagi para pekerja.
“Jadi saya titip pesan kepada rekan-rekan pekerja agar jangan takut dengan permasalahan tersebut, sebab SPSI ada untuk membantu dan memberikan solusi terbaik bagi semua,” kata Uben melalui telepon, Selasa (21/9/2021).
Permasalahan belum cairnya tunjanagan itu, menurutnya, bisa jadi terletak pada kurang lengkapnya admisinistrasi, sehingga pencairannya menjadi terkendala. Berdasarkan pengalamannya dalam membantu permasalahan JHT, kalau administrasinya lengkap pencairan pun akan segera dilakukan oleh BPJS.













