Jadi kalau ada kendala dan terjadi permasalahan seputaran JHT atau yang lainnya. Dia meminta untuk segera menghubungi SPSI. Dengan demikian keinginan para pekerja bisa terealisasikan.
Sementara itu, Kadisnaker Kab. Bandung, kemarin Senin (20/9/2021), sudah mengimbau kepada semua pekerja yang mengalami kesulitan untuk mencairkan JHT di BPJS bisa menghubungi Disnaker. Serta diungkapkan dia siap untuk memfasilitasi semua pekerja yang mengalami kesulitan dalam mencairkan tunjangan JHT.
“Kami akan membantu mereka agar bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rukmana. ***
Page 2 of 2













