“Kami membawa petisi permohonan perlindungan Hukum dan Keadilan. Pada intinya saat ini partai Demokrat dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono adalah sah dan legal,” tegas Anang.
Terkait jegal menjegal dalam tubuh Partai Demokrat, Anang menerangkan, bahwa hal tersebut di Pengadilan Negeri Bogor Partai Demokrat sudah memenangkan oleh kepemimpinan AHY.
“Sekarang saat mau berjuang untuk memenangkan pemilu 2024, hadir lagi rongrongan yang katanya sekelompok Muldoko itu mau mengajukan PK,” jelas Anang. (Asr)
Page 2 of 2